KPPU Rekomendasikan Cabut Izin HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit

Dua Peraturan Menteri Pertanian Jadi Beban, Membingungkan Pengusaha Sawit 

Di Baca : 11418 Kali

"Konsep kebun plasma sejak Orde Baru dianggap berhasil dalam memberikan keadilan bagi petani. Isu kebun masyarakat 20 persen sudah ada regulasinya namun menimbulkan multitafsir kalau tidak ada regulasi yang sinergis antar Kementerian," ujar Joko dalam seminar di Hotel Grand Melia belum lama ini.

Joko mengatakan multitafsir itu antara lain pembangunan kebun baru (jika lahan tersedia), peremajaan kebun swadaya (replanting), serta klasterisasi kebun swadaya (jika lahan tersedia).

"Kalau ada perusahaan yang mau lakukan replanting, seharusnya itu bisa dianggap sebagai komitmen 20 persen pembangunan kebun masyarakat. Lalu ada sekitar 3 juta kebun swadaya yang belum masuk program replanting tapi produktivitasnya jelek. Ini bisa masuk klasterisasi," tambahnya.

Joko mengusulkan tiga hal, yakni pertama, PP harus segera diterbitkan supaya tidak ada multitafsir. Kedua, harusnya di daerah tertentu seperti pinggiran tetap memerlukan pembangunan kebun masyarakat yang baru. Ketiga, kemitraan budidaya maupun replanting bisa menjadi program FPKM. 

"Ketiga hal ini harus dilakukan seiring dengan adanya Inpres 8/2018 tentang moratorium izin pembukaan lahan perkebunan sawit baru," pungkasnya.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar